Tujuan dan Fungsi Negara
A. Tujuan Negara
Negara dapat
dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama
menciptakan
kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Oleh karena itu bagi
suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan
akan sangat
menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggara-
kan pemerintahannya guna
mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
Secara umum, negara memiliki dua hal yang harus dikerjakan,
yaitu:
a. mengatur
penghidupan negara dengan sebaik-baiknya; dan
b. mengatur dan
menyelenggarakan pemerintahan.
Dengan melaksanakan
dua hal tersebut, negara dapat mencapai tujuannya dengan baik. Tujuan negara
akan dipengaruhi oleh tata nilai sosial sesuai budaya, kondisi geografis,
sejarah, dan politik.
Sejalan dengan
banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara,
banyak pemikir negara
dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam
suatu teori. Beberapa
di antaranya adalah :
1) Teori Kekuasaan
a. Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad V-VI
SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang
sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan
membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong
state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is
concerned with weakening the people.”
Sepintas ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena
menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan,
penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten
evils) sebagai penghambat pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi
kekacauan (yang sedang melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan
untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan negara.
b. Niccolo
Machiavelli, dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak
menghiraukan kesusilaan maupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan
meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan
berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran
Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang
sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan
kesejahteraan seluruh bangsa.
2) Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante
Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan
perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka
meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa
tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah
seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh
dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.
3) Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan
Manusia
a. Immanuel Kant
(1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya
setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan
bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak
dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan
undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan
karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan
negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan
menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat,
pelaksana, dan pengawas hukum).
Teori Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum
murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai
penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak
lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pendapat Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu
tatkala terjadi pemujaan terhadap liberalisme (dengan semboyannya: laissez
faire, laissez aller). Namun teori Kant mulai ditinggalkan karena persaingan
bebas ternyata makin melebarkan jurang pemisah antara golongan kaya dan
golongan miskin. Para ahli berusaha menyempurnakan teorinya dengan teori negara
hukum dalam arti luas atau negara kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori
ini, selain bertujuan melindungi hak dan kebebasan warganya, negara juga
berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
b. Kranenburg
termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan
sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan
kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi berbagai bidang yang luas
cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu disebut secara plural:
tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan
negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
Berikut ini pendapat
beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
a. Plato (Solly Lubis
: 2007)
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk
memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b. Roger H. Soltau
(Roger H. Soltau : 2007)
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memung- kinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang
sebebas-bebasnya.
c. Harold J. Laski
(Harold J. Laski : 1947)
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah
menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-
keinginannya secara maksimal.
d. Aristoteles (Solly
Lubis : 2007)
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari
negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas ke- adilan. Keadilan
memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada
setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e. Socrates (Solly
Lubis : 2007)
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata
merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal
pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus
dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama
oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untu manusia demi
kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif
bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi
umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling
berganti ganti orangnya.
f. John Locke (Deddy Ismatullah : 2007)
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk
memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam
perjanjian masyarakat.
g. Niccollo Machiavelli (Deddy Ismatullah :
2007)
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli
adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan
ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu
bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah
semata-mata adalah kekuasaan.
h. Thomas Aquinas (Deddy Ismatullah : 2007)
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui
tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan
yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan
dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar
dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di
sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
i. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah
menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk
mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan
undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau
undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.
Tujuan Negara
Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yaitu :
1. Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan
kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial .
Fungsi Negara
Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita-cita yang
akan dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan
negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa
fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara
tidak menentu. Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam
negara demi tercapainya tujuan Negara.
Minimal, setiap negara harus melaksanakan fungsi:
1.
penertiban (law and order): untuk mencapai
tujuan bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan
penertiban, menjadi stabilisator;
2.
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat;
3.
pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari
luar;
4.
menegakkan keadilan, melalui badan-badan
pengadilan.
5.
Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara
adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum,
kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver berpendapat bahwa fungsi negara adalah:
ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan.
Beberapa teori fungsi negara:
1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata
Yunani: αν = tidak, bukan, tanpa; αρκειν = pemerintah, kekuasaan) berarti tanpa
pemerintahan atau tanpa kekuasaan.
Penganut anarkhisme menolak
campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutnya manusia menurut
kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerlukan negara/
pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhimpunan
masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bahkan
tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa
terikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.
a. Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya
untuk menempuh jalan damai dalam usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan
kekerasan fisik. Tokohnya: William Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt
(1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), Leo Tolstoy (1828-1910).
b. Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa
untuk mencapai tujuan, kekerasan fisik dan revolusi berdarah pun boleh
digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolusioner terjadi di Rusia pada tahun
1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yang mengingkari nilai-nilai moral,
etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara.
Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).
2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham
yang menempatkan kepentingan individual sebagai pusat tujuan hidup manusia.
Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan
setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam urusan individu,
bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap
individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring dengan liberalisme
yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme
menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi
persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.
3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham
yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) sebagai pusat tujuan hidup manusia.
Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia,
kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama, kepentingan individu
harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut campur dalam segala aspek
kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahteraan yang merata bagi
seluruh rakyat.
Pelaksanaan ajaran sosialisme
secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak
mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang
tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama (milik negara). Di
negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat:
pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemilik alat produksi
(buruh).
Fungsi negara menurut komunisme
adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat
produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya untuk melanggengkan
kepemilikannya.
Sosialisme dan komunisme memiliki
tujuan yang sama, yaitu meluaskan fungsi negara dan menuntut penguasaan bersama
atas alat-alat produksi, sedangkan perbedaannya adalah:
SOSIALISME
|
KOMUNISME
|
- usaha pencapaian tujuan negara harus menempuh cara-cara damai
- masih mengakui hak milik pribadi/ perorangan dalam batas-batas
tertentu
|
- menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan negara, bila perlu
dengan revolusi berdarah
- sama sekali tidak mengakui
hak milik perorangan
|
Tokoh-tokoh yang pendapatnya
tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di
dunia adalah :
* John Locke
John Locke membedakan fungsi
negara menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan
Undang-Undang , termasuk mengadili pelanggar
Undang - Undang.
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar
negeri dan perang serta damai ( Hubungan dengan negara lain ).
* Montesquieu
Montesquieu membedakan fungsi
negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan
Undang-Undang , termasuk mengadakan hubungan luar negeri, membuat perjanjian
dengan negara lain,
dll.
3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua
peraturan ditaati ( fungsi mengadiliterhadap pelanggar Undang-Undang ).
SEMOGA BERMANFAAT
0 komentar:
Posting Komentar